Belum dingin dunia sosial media dengan
kehebohan florence di path yang menghina Yogyakarta, muncul skandal
panas yang mempergunakan seragam PNS kota Bandung yang sampai saat ini
proses hukumnya belum selesai serta banyak media mainstream yang masih
menjadikana sebagai topik hangat bahasan sekarang muncul akun Twitter
@kemalsept yang menghina kota Bandung dengan caci maki.
@kemalsept
anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian,utk twit2 penghinaan. psl
27 UU 11 2008," tulis Walikota Bandung @ridwankamil, jumat (5/9/2014).
Isi dari pasal 27 UU nomor 11 Th 2008 itu sendiri adalah :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
@kemalsept
merupakan mahasiswa UPI dan akun @infoUPI pun melontarkan twit yang
isinya tidak mengetahui kemal sebagai mahasiswa dari UPI. Semakin
berwarna saja rana sosial media indonesia.
Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon