Setelah Florence, Skandal Rianda sekarang @kemalsept

Belum dingin dunia sosial media dengan kehebohan florence di path yang menghina Yogyakarta, muncul skandal panas yang mempergunakan seragam PNS kota Bandung yang sampai saat ini proses hukumnya belum selesai serta banyak media mainstream yang masih menjadikana sebagai topik hangat bahasan sekarang muncul akun Twitter @kemalsept yang menghina kota Bandung dengan caci maki.
Saat ini wali kota Bandung @ridwankamil melalui akun Twitternya telah mengumumkan melaporkan akun " @kemalsept ke pihak kepolisian dengan menggunakan Pasal 27 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 mengenai Internet dan Transaksi Elektronik.
@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian,utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 2008," tulis Walikota Bandung @ridwankamil, jumat (5/9/2014).
Isi dari pasal 27 UU nomor 11 Th 2008 itu sendiri adalah :
 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
@kemalsept merupakan mahasiswa UPI dan akun @infoUPI pun melontarkan twit yang isinya tidak mengetahui kemal sebagai mahasiswa dari UPI. Semakin berwarna saja rana sosial media indonesia.
Suka artikel ini ?

About Cara Install

Admin Blog

Join This Site Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
Silakan berkomentar dengan sopan